Penghargaan Majalah INVESTOR

Penghargaan Majalah INVESTOR

Majalah INVESTOR Edisi Juli 2009

Majalah INVESTOR Edisi Juli 2009

Kevin L. Holmgren Selaku Dirut PT. Prudential Life Assurance Menerima Trophy Dari Majalah INVESTOR

Kevin L. Holmgren Selaku Dirut PT. Prudential Life Assurance Menerima Trophy Dari Majalah INVESTOR

Prudential Untuk Masa Depan Kita Semua.....

Prudential Untuk Masa Depan Kita Semua.....

Tabel Prestasi Prudential Tahun 2009 (Sumber : Majalah INVESTOR Juli 2009)

Tabel Prestasi Prudential Tahun 2009 (Sumber : Majalah INVESTOR Juli 2009)

20 Persahaan Asuransi Terbaik Tahun 2009

20 Persahaan Asuransi Terbaik Tahun 2009

Penghargaan dari IMAC

Penghargaan dari IMAC






































































Kamis, 28 Mei 2009

Asuransi Syariah

Asuransi dalam bahasa Arab disebut At’ta’min yang berasal dari kata amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas harta-nya yang hilang. Sedangkan pihak yang menjadi penanggung asuransi disebut mu’amin dan pihak yang menjadi tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min.


Konsep asuransi Islam berasaskan konsep Takaful yang merupakan perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta. Takaful berasal dari bahasa Arab yang berakar dari kata ”kafala yakfulu” yang artinya tolong menolong, memberi nafkah dan meng-ambil alih perkara seseorang. Takaful yang berarti saling menang-gung/memikul resiko antar umat manusia merupakan dasar pijakan kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan deng-an cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (tabarru) yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.


Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful’ atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk set dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk meng-hadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.


Asuransi Syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang dikenal dengan istilah ta’awun, yaitu prinsip hidup yang sa-ling melindungi dan saling tolong menolong atas dasar ukhuwah Islamiyah antara sesama anggota asuransi syariah dalam meng-hadapi hal tak tentu yang merugikan.

Dasar Hukum Asuransi Syariah
Dari segi hukum positif, hingga saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang perasuransian. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Da-gang Pasal 246, yaitu :
”Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung meng-ikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diha-rapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.”


Pengertian diatas tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi Asuransi Syariah karena tidak mengatur keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariah, serta tidak mengatur teknis pelaksana-an kegiatan asuransi dalam kaitannya kegiatan administrasinya. Pedoman untuk menjalankan usaha asuransi syariah terdapat da-lam Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indo-nesia (DSN-MUI) No.21/DSN-MUI/ X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, fatwa tersebut dikeluarkan kareni regulasi yang ada tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan ke-giatan Asuransi Syariah. Tetapi fatwa DSN-MUI tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam Hukum Nasional karena tidak ter-masuk dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Agar ketentuan Asuransi Syariah memiliki kekuatan hukum, maka perlu dibentuk peraturan yang termasuk peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia meskipun dirasa belum memberi kepastian hukum yang lebih kuat, peraturan tersebut yaitu Keputusan Menteri Keuangan RI No.426/ KMK.06/2003, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.06/2003 dan Keputusan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan No. 4499/LK/ 2000. Semua keputusan tersebut menyebutkan mengenai peraturan sistem asuransi berbasis Syariah.


share this: facebook