Penghargaan Majalah INVESTOR

Penghargaan Majalah INVESTOR

Majalah INVESTOR Edisi Juli 2009

Majalah INVESTOR Edisi Juli 2009

Kevin L. Holmgren Selaku Dirut PT. Prudential Life Assurance Menerima Trophy Dari Majalah INVESTOR

Kevin L. Holmgren Selaku Dirut PT. Prudential Life Assurance Menerima Trophy Dari Majalah INVESTOR

Prudential Untuk Masa Depan Kita Semua.....

Prudential Untuk Masa Depan Kita Semua.....

Tabel Prestasi Prudential Tahun 2009 (Sumber : Majalah INVESTOR Juli 2009)

Tabel Prestasi Prudential Tahun 2009 (Sumber : Majalah INVESTOR Juli 2009)

20 Persahaan Asuransi Terbaik Tahun 2009

20 Persahaan Asuransi Terbaik Tahun 2009

Penghargaan dari IMAC

Penghargaan dari IMAC






































































Selasa, 17 November 2009

Obesitas dan Biaya Rumah Sakit


Hampir semua orang mengetahui berat badan berlebih (obesitas) tidak baik bagi kesehatan, termasuk ibu yang sedang mengandung. Bahkan, obesitas juga mengganggu 'kesehatan' kantong. Kesimpulan itu didapat dari sebuah studi yang dilakukan para peneliti dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di AS. Tim mengumpulkan data dari 13.442 kehamilan yang terjadi pada 2000 hingga 2004. Selanjutnya, mereka menyelidiki hubungan antara obesitas dan penggunaan layanan kesehatan sebelum dan selama masa kehamilan. Penelitian mengungkapkan ibu hamil yang memiliki berat badan berlebih tinggal lebih lama di rumah sakit bila dibandingkan dengan ibu hamil dengan berat badan normal. Semakin lama di rumah sakit berarti pembengkakan biaya perawatan. Selain itu, ibu hamil yang menderita obesitas juga menjalani tes prakelahiran lebih sering dan membutuhkan obat-obatan lebih banyak. Sebagian besar disebabkan karena komplikasi seperti tekanan darah tinggi dan operasi caesar.


Senin, 16 November 2009

TEORI DASAR PERMANENT HEALTH INSURANCE


Tujuan dari Permanent Health Insurance (PHI) adalah untuk menyediakan pendapatan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan pekerjaan atau bisnisnya sebagai akibat sakit atau kecelakaan. Ia menyediakan pendapatan reguler (mingguan atau bulanan) untuk menggantikan kemampuan finansial tertanggung yang tidak dapat membiayai hidupnya sendiri. Asuransi ini mempunyai berbagai nama seperti non-cancellable sickness insurance, permanent sickness insurance, dan continuous disability insurance.

Perbedaan kunci antara PHI dengan jenis asuransi personal accident dan sickness lainnya adalah pada kata “permanent”. Jika tertanggung telah membayar premi secara teratur dan mematuhi ketentuan polis maka penanggung tidak dapat melakukan pembatalan polis atau menaikkan premi. PHI bersama-sama dengan asuransi jiwa, pensiun, dan anuitas diklasifikasikan sebagai kontrak asuransi berjangka (term insurance contract) di bawah ketentuan Insurance Companies Act 1982.



Deferred Period

Manfaat polis ini ditentukan berdasarkan periode tertentu yang dikenal dengan sebutan deffered period atau masa penangguhan. Standard deffered period adalah 4, 13, 26, 52, atau 104 minggu. Makin lama deffered period makin murah preminya, dengan catatan jumlah klaim makin menurun. Dalam kasus wiraswasta (self-employed), posisi disablement berbeda. Income bisa berakhir segera dan dengan demikian, santunan harus segera ada. Karena klaim-klaim dalam periode pendek mahal untuk diinvestigasi dan diadministrasikan maka ditetapkan franchise 7 hari. Dalam prakteknya, banyak penanggung tidak memberikan deffered period kurang dari 1 bulan.



Benefits

PHI lebih dekat kepada kontrak indemnity daripada dibandingkan polis kecelakaan diri karena ia didesain untuk menggantikan ikehilangan pendapatan sebagai akibat dari cacat dan tidak menyediakan jumlah yang tetap untuk dibayarkan kepada tertanggung. Capital sum dapat dipakai, namun kebanyakan polis menyediakan manfaat mingguan (weekly benfit).

Cacat sebagian (partial disablement) pada dasarnya dijamin namun akan sulit untuk menentukan manfaat persentase yang tepat terkait dengan tingkat kecacatan.

Beberapa polis menyediakan suatu jumlah manfaat yang menurun, misalnya 100% untuk 26 minggu pertama dan 50% untuk minggu-minggu berikutnya. Dalam hal ini, klaim kedua yang berasal dari penyebab yang sama, di dalam kurun waktu 6 atau 12 bulan dianggap sebagai suatu kelanjutan dari klaim sebelumnya.



Additional benefits

Kebanyakan penanggung menyediakan sejumlah manfaat tambahan (additional benefit) seperti :

·         escalator benefit

·         automatic increases in benefit

·         index-linking

·         permanent disability capital sum



Pengecualian Polis

Kebanyakan penanggung mengecualikan hal-hal berikut :

·         mencederai diri sendiri.

·         penggunaan alkohol atau obat-obatan tanpa resep dokter.

·         risiko perang.

·         kru pesawat udara kecuali penumpang yang bertiket dari perusahaan penerbangan berlisensi.

·         aktivitas berbahaya

·         cacat sebagai akibat dari keterlibatan aksi kejahatan.

·         kehamilan, kelahiran dan komplikasi akibat keduanya.

·         AIDS



UNDERWRITING DAN RATING

Polis PHI secara umum dibuat dengan seksama karena polis ini ketiak sudah efektif berjalan tidak dapat dibatalkan oleh penanggung.

Faktor-faktor yang menentukan besarnya premi adalah :

·         usia. Semakin tua seseorang, kemungkinan cacat semakin besar dan premi juga semkain mahal.

·         jenis kelamin. Statistik menunjukkan bahwa perempuan secara rata-rata memiliki risiko sakit lebih besar dibanding laki-laki. Konsekuensinya perempuan dikenakan rate lebih tinggi, biasanya 50%, dari rate laki-laki.

·         Pekerjaan. Makin tinggi kelasnya makin besar preminya.

·         deferment period

·         aktivitas berbahaya

·         rencana usia pensiun

·         catatan kesehatan

Struktur kelas adalah sebagai berikut :

Kelas 1 : lawyer, akuntan, guru, pekerja administrasi, dan penjaga toko.

Kelas 2 : penjaga garasi, penjual daging, pekerja hotel dan catering.

Kelas 3 : mekanik, ahli plumbing, pelukis, dan pengemudi taxi.

Kelas 4 : operator crane, petugas keamanan.



(Sumber : “Introduction to Personal Insurances” The Chartered Insurance Institute, 2001)

Selasa, 06 Oktober 2009

Asuransi Pilihan


Asuransi sekarang ini sudah menjadi bagian dari kebutuhan setiap keluarga. Karena dengan memiliki asuransi maka proteksi atas aset, proteksi atas potensial income atau nilai ekonomis  akan menjadikan seseorang tenang dan nyaman dalam perjalanan hidupnya.

Ada beberapa faktor yang perlu anda perhatikan untuk menemukan pilihan ASURANSI yang tepat untuk Anda, yaitu : Perusahaan, Agen Asuransi, dan Keunggulan Produk. Perusahaan berarti dikelola oleh perusahaan asuransi terbaik yang sangat kokoh , kuat dan sehat secara financial, Anda harus didampingi oleh Agen Asuransi yang profesional & berkomitmen membantu Anda, dan Produk karena keunggulan produk dari asuransi tersebut. Sehingga Anda akan merasa Aman, Nyaman, dan Menerima manfaat maksimum sesuai kebutuhan Anda.

Saat ini Asuransi yang menjadi pilihan masyarakat diantaranya : Asuransi Pendidikan, Asuransi Pensiun, dan Asuransi Kesehatan serta Asuransi Jiwa.


Masyarakat sekarang juga dimanjakan dengan produk asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Ketika Anda memiliki Asuransi Pendidikan, maka didalamnya ada manfaat proteksi kesehatan dan fasilitas yang lainnya. Demikian pula ketika Anda memiliki Asuransi Pensiun, secara otomatis fasilitas kesehatan, sakit kritis, cacat tetap, kecelakaan dan asuransi jiwa akan Anda dapatkan. Sangat nyaman bukan..? Dengan memiliki sebuah rekening yang memberikan manfaat lebih.

Kamis, 01 Oktober 2009

Asuransi Pensiun


Yuk berkenalan dengan asuransi pensiun. Apasih asuransi pensiun itu? Asuransi Pensiun adalah suatu jenis asuransi yang memberikan kepastian tersedianya Dana Pensiun / Dana Hari Tua kelak, meskipun dalam perjalanan menabung atau berinvestasi ada suatu resiko yang menimpa. Mungkin dibenak Anda bertanya-tanya, kenapa asuransi ini bisa memberikan kepastian tersedianya dana waktu pensiun kelak. Hal ini dikarenakan dalam asuransi pensiun tersebut ada fasilitas dan manfaat proteksinya, mulai dari sakit dan rawat inap, pembedahan, kecelakaan dan sakit kritis, lebih-lebih ada fasilitas STOP MENABUNG (ketika terjadi sakit kritis) dan Nabungnya akan dilanjutkan asuransi ini sampai dengan usia 65 tahun. Sehingga dengan demikian dana yang Anda persiapkan untuk pensiun senantiasa tersedia saat pensiun datang.

Apakah saya harus memiliki asuransi ini..? Ya, Anda harus memiliki asuransi ini, karena dengan memiliki asuransi ini Anda sudah mempersiapkan masa depan Anda dengan baik, tidak hanya itu saja dengan memiliki asuransi pensiun ini Anda juga telah memberikan kepastian tersedianya dana pada pasangan Anda (Suami atau Istri)  kelak, Anda juga akan tetap bisa menikamati gaya hidup seperti saat belum pensiun. Anda juga bisa memberikan hadiah atau sesuatu yang membuat cucu Anda tersenyum lucu. Bukankah membahagiakan dengan keadaan yang demikian. So jangan tunda lagi untuk memilili asuransi pensiun ini.

Dengan memiliki asuransi pensiun ini berarti juga Anda telah mempersiapkan Pensiun Anda dengan Aman, Nyaman dan Sejahtera … Asyik bukan..? Karena memiliki masa depan yang membahagiakan tanpa memikirkan masalah keuangan adalah impian setiap orang. Untuk itu persiapkan sedari sekarang.
Mungkin saat ini Anda sudah tahu tentang asuransi pensiun ini, namun bingung bagaimana memilih atau memualai program asuransi yang tepat untuk rencana pensiun Anda kelak. Anda sebenarnya gak perlu bingung, karena saya akan membantu Anda untuk memberikan solusi atas kebutuhan yang akan Anda wujudkan. Andapun bisa berkonsultasi dengan saya secara gratis. Anda cukup kontak saya melalui Hp atau email, dengan senang hati saya akan meresponnya.

Rabu, 30 September 2009

Asuransi


Asuransi adalah salah satu usaha atau ikhtiar kita sebagai seorang manusia untuk memberikan perlindungan baik kerugian financial sesorang atau kerugian yang mungkin terjadi karena suatu resiko. Asuransi juga berfungsi memberikan kepastian tersedianya biaya pendidikan, kepastian biaya kesehatan, dan kepastian hari tua / pensiun meski suatu resiko menimpa pada diri seseorang.

Dalam sebuah perencanaan keuangan, asuransi merupakan salah satu Pondasi Dasar yang harus dipenuhi seseorang selain kebutuhan SPP (Sandang, Pangan dan Papan) dan kebutuhan akan dana darurat. Mengapa demian…? Karena dengan memiliki asuransi maka ketika terjadi suatu resiko, asuransi inilah yang akan bekerja dan menggantikan kerugian yang mungkin terjadi karena terjadinya suatu resiko.

Dengan memiliki asuransi berarti juga telah melaksanakan “Syariat” dalam proses ikhtiar, yaitu berusaha untuk berjaga-jaga terlebih dahulu, menyiapkan sesuatu yang bisa terjadi dimasa mendatang, agar ketika suatu resiko datang apa yang telah direncanakan bisa tercapai. Orang tua kita bilang , Sedia payung sebelum hujan, atau dalam khotbah sering kali kita juga mendengar ceramah tentang sahabat Nabi yang disuruh Mengikatkan untanya sebelum berserah diri pada Allah.

Jadi dapat disimpulkan Asuransi merupakan suatu hal yang harus dipenuhi oleh setiap orang, karena dengan memiliki asuransi berarti telah menunaikan “syariat” atau usaha yang sungguh-sungguh agar kelak ketika terjadi suatu resiko anak-anak masih tetap bisa sekolah, istri atau keluarga yang ditinggalkan bisa tetap survive dan tentunya mampu menjadi gnerasi yang akan memakmurkan bangsa tercinta.

Kamis, 28 Mei 2009

Asuransi Syariah

Asuransi dalam bahasa Arab disebut At’ta’min yang berasal dari kata amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas harta-nya yang hilang. Sedangkan pihak yang menjadi penanggung asuransi disebut mu’amin dan pihak yang menjadi tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min.


Konsep asuransi Islam berasaskan konsep Takaful yang merupakan perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta. Takaful berasal dari bahasa Arab yang berakar dari kata ”kafala yakfulu” yang artinya tolong menolong, memberi nafkah dan meng-ambil alih perkara seseorang. Takaful yang berarti saling menang-gung/memikul resiko antar umat manusia merupakan dasar pijakan kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan deng-an cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (tabarru) yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.


Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful’ atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk set dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk meng-hadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.


Asuransi Syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang dikenal dengan istilah ta’awun, yaitu prinsip hidup yang sa-ling melindungi dan saling tolong menolong atas dasar ukhuwah Islamiyah antara sesama anggota asuransi syariah dalam meng-hadapi hal tak tentu yang merugikan.

Dasar Hukum Asuransi Syariah
Dari segi hukum positif, hingga saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang perasuransian. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Da-gang Pasal 246, yaitu :
”Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung meng-ikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diha-rapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.”


Pengertian diatas tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi Asuransi Syariah karena tidak mengatur keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariah, serta tidak mengatur teknis pelaksana-an kegiatan asuransi dalam kaitannya kegiatan administrasinya. Pedoman untuk menjalankan usaha asuransi syariah terdapat da-lam Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indo-nesia (DSN-MUI) No.21/DSN-MUI/ X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, fatwa tersebut dikeluarkan kareni regulasi yang ada tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan ke-giatan Asuransi Syariah. Tetapi fatwa DSN-MUI tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam Hukum Nasional karena tidak ter-masuk dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Agar ketentuan Asuransi Syariah memiliki kekuatan hukum, maka perlu dibentuk peraturan yang termasuk peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia meskipun dirasa belum memberi kepastian hukum yang lebih kuat, peraturan tersebut yaitu Keputusan Menteri Keuangan RI No.426/ KMK.06/2003, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.06/2003 dan Keputusan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan No. 4499/LK/ 2000. Semua keputusan tersebut menyebutkan mengenai peraturan sistem asuransi berbasis Syariah.


share this: facebook